Sekelumit Tentang Islam Reformatif dan Tantangan Masa depan Studi Ilmu-Ilmu Keislaman
Oleh: Fadhlu Rahman
Islam sebagaimana yang diketahui menjadi salah satu agama terbesar di dunia, sehingga Islam memiliki impact yang besar dalam merespon tantangan global, yang sangat masif dan cepat berkembang. Ini kemudian menuntut adaptasi yang cepat dari sumber ajaran islam yaitu Qur’an, dan Sunnah sebagai basis dan sumber pokok ajaran islam. Interpretasi terhadapnya meniscayakan munculnya varian Islam atau lebih tepatnya varian pemikiran tentang islam, karena saya kira islam sebagaimana dirinya tidak dapat direduksi pada pemikiran tertentu tentang islam. Hal ini berimplikasi pada perbedaan pemikiran dalam islam yang tidak jarang memicu terjadinya konflik antar pemikiran islam. Jika ditinjau secara seksama tentu perbedaan bukanlah masalah, karena itu keniscayaan, hal ini pasti diyakini oleh semua orang bahkan orang radikal dan fundamental islam sekalipun. Namun yang tidak dapat diterima bukanlah keberadaan akan perbedaan itu, tapi rasa penyakralan atau pengkultusan pada pemikiran islam tertentu. Ini salah satunya diakibatkan oleh tradisi berfikir yang tidak mampu independen, dan kritis pada berbagai pemikiran islam yang diterima oleh masyarakat islam, sehingga hal ini tentu menjadi pemicu dari ketidakmampuan islam untuk beradaptasi pada berbagai interpretasi akan islam yang itu niscaya harus terjadi karena tantangan zaman. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada gagasan islam yang bersifat partikular melainkan juga universal, dimana pradigma atau islam sebagai sebuah point of view ditantang relevansi dan solusinya bagi problem kekinian.
Banyak para pemikir islam yang berusaha untuk merespon
isu ini, mereka disebut sebagai reformis dalam islam, dimana karya dan
dedikasinya berfokus pada pengembangan metode dan interpretasi akan ajaran
islam untuk sebuah kontribusi koknkrit masa sekarang. Mereka antara lain,
Fazlur Rahman, Muhammad Arkoun, Faridh Esack dan masih banyak lagi.
Gagasan-gagasannya bukan tanpa sebuah resistensi yang kuat, melainkan berbagai
hujatan dan ancaman mereka hadapi. Hal ini membuktikan betapa tidak siapnya
kebanyakan masyarakat muslim untuk berubah dan merespon tantangan zaman dengan
pendekatan yang mampu mengakomodir berbagai ilmu pengetahuan.
Hermeneutika misalnya, dianggap sebagai sebuah metode yang tidak
mengikuti kaidah atau standar interpretasi al-Qur’an dan al-Hadist, mengingat
lahirnya hermeneutika bukan dari bumi dan rahim islam, melainkan barat yang
umumnya dijadikan alat untuk menginterpretasi Bibel (Hardiman, 2015: 6). Namun
bukan berarti hermeneutika tidak pernah sama sekali hadir dalam dunia islam,
mungkin hermeneutika sebagai sebuah istilah memang tidak muncul sama sekali dan
tidak dapat ditemukan akar kata yang sesuai dalam tradisi islam. Akan tetapi
hermeneutika sebagai sebuah diskursus yang terjadi dalam proses menafsirkan
al-Quran sudah sejak masa islam awal terjadi. Bahkan Esack menyebutkan bahwa
arbitrase yang terjadi ketika perang Siffin adalah fakta sejarah yang
menunjukan betapa umat islam sadar akan peran penting manusia sebagai penafsir
yang kemudian melepaskan kesakralan al-Qur’an ditangan pemikiran manusia (Esack,
2005: 142-143). Ini menunjukan bahwa Hermeneutika muncul dalam tradisi islam berupa
problem-problem interpretasi. Lebih jauh lagi hermeneutika terwujud di dunia
islam berupa pengembangan metode tafsir dan ulumul Qur’an yang meniscayakan
problem-problem hermeneutis secara tidak sadar masuk secara ilmiah dalam pola
diskursus kajian tafsir islam.
Betapapun demikian, Hermeneutika sudah sejak lama dan sampai saat ini menjadi kontroversi dalam dunia islam terlebih lagi metodenya yang mengakomodir berbagai ilmu membuat beberapa kalangan islam takut akan reduksi makna, yang berimplikasi pada reduksi ajaran islam. Sehingga tak heran upaya kebanyakan ekstrimis adalah tidak melakukan interpretasi makna terdalam dari ayat, melainkan langsung saja mengambil makna kata tanpa melihat konteks mikro dan makro suatu ayat muncul.
Namun benarkah makna al-Quran sejatinya mungkin untuk tidak tereduksi? Saya kira dengan berbagai pernyataan para mufassir yang mengatakan bahwa “hanya Allah yang mengetahui makna sesungguhnya” adalah ikrar bahwa manusia sejatinya tak mungkin mendapatkan makna sejati, sekalipun itu mengambil makna dari kosa kata langsung (leterlek) (Esack 2005: 145). Hal ini menunjukan pengkultusan pemikiran atau penafsiran makna al-Qur’an menjadi pemicu utama berbagai sikap dan pemikiran kontradiktif akan ajaran islam sebagaimana yang Arkoun Singgung agar manusia hendak memisahkan dua hal tersebut secara tegas. Karena keduanya jelas berbeda dan ketidak sadaran akan pemahaman dua hal tersebut menjadi pemicu utama konflik dalam islam. Yang lebih jauh menyebabkan kemandegan berfikir dalam tradisi islam.
Meski demikan konflik yang menjadi sumber dari ketidak majuan islam menurut Arkoun, tampaknya memiliki perenan yang signifikan dalam pengembangan kajian islam, hal ini tentu pengembangan sebuah metode dalam islam akan bertolak pada masalah tentang studi islam, bahkan Arkoun sekalipun yang menggagas teori dekontruksi ajaran islam terinspirasi dan terlandaskan oleh konflik perbedaan pemikrian dalam islam. Ini yang membuat Esack sadar akan pentingnya konflik yang juga menjadi kritiknya pada Arkoun. Namun terlepas dari berbagai kritik, antar masing-masing gagasan, tentu memiliki kontribusinya masing-masing dalam khazanah keislaman, Arkoun yang melihat bahwa episteme suatu zaman sangat menentukan cara berfikir dan penyesuaian terhadapnya adalah cara terbaik dalam mengkaji islam (Arkoun, 2019: 52), memiliki kontribusi yang besar dalam pengembangan ajaran islam. Islam darinya mengakomodir berbagai ilmu di luar ilmu yang lahir dari Rahim islam, antropologi, dan sosiologi misalnya. Walaupun demikian tokoh-tokoh sebelum Arkoun juga sudah memberikan sinyal untuk melakukan pengakomodiran ilmu-ilmu tersebut dalam proses mengkaji islam, Rahman misalnya yang meniscayakan perlunya ilmu bantu dalam gerakan pertama dan kedua dalam teori double movementnya, dimana gerakan pertama dalam upaya mendapatkan tujuan moral islam, mengharuskan pengkajian kondisi mikro maupun makro dalam menggali sebab ayat turun (Rahman, 1982: 5-6), yang sebelumnya dalam ulumul Qur’an hanya mengkaji aspek mikro saja.
Aspek mikro dan makro tersebut mengharuskan pengkajian dari
berbagai disiplin ilmu untuk mendapatkan pengetahuan objektif tentang kondisi
ayat tersebut turun. Hal ini jelas karena setiap ayat turun untuk merespon
kondisi partikularnya saat itu. Ini juga yang menjadi alasan mengapa turunnya
al-Qur’an secara tajrid (beangsur-angsur) menjadi bukti bahwa al-Qur;an
hadir untuk merespon masalah khusus pada zamannya (Esack, 2005: 121). Sehingga
pengkajian secara menyeluruh (mikro dan makro) turunnya suatu ayat menjadi
niscaya penting dalam menghadirkan kembali maksud al-Qur’an dimasa kini.
Sejauh ini Arkoun dan Rahman memberikan sumbangsih yang besar dalam menyadarkan umat akan problem yang saya angkat di awal, yaitu sakralisasi pemikiran dan pentingnya adaptasi pada ilmu-ilmu lain dalam mengkaji islam karena diawal telah dibuktikan tidak adanya pemikiran islam yang paling representatif bahkan para mufasir dikalangan fundamentalis sekalipun menyerahkan pemahaman sejati pada Allah. Sehingga apa yang perlu dilakukan oleh umat islam, ya tidak lain bertolak dari masalah tersebut yaitu perlunya sebuah upaya-upaya pembaharuan dalam pengkajian islam, mengingat islam sebagai sebuah agama yang turun di masa Nabi memiliki potensi berbagai sudut pandang penafsiran, yang tentunya selain untuk menghindari penafsiran liar, juga menghindari penafsiran yang leterlek maka perlu menyandarkannya pada ilmu-ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab dalam metodenya sekaligus teruji agar terhindar dari penafsiran ajaran islam dan kajian islam yang parsial dan serampangan sebagaimana yang diusulkan oleh Arkoun dan Rahman.
Di sini saya kira sekelas Faridh Esack yang berpegang teguh pada subjektifitas tetap memiliki prinsip-prinsip objektif yang tidak boleh dilanggar dalam upaya penafsiran ajaran islam. berbeda dari dua tokoh sebelumnya (Rahman dan Arkoun) Esack melihat bahwa penafsiran al-Quran haruslah pluralis dan mengarah pada prinsip keadilan. Sehingga apapun yang memiliki potensi implikasi penafsiran kontradiktif pada aspek keadilan, maka tentu menurutnya tidak sejalan dengan semangat islam yang sesungguhnya. Kritiknya pada Rahman misalnya yang mengatakan bahwa manusia tidak mungkin untuk mendapatkan objektifitas kebenaran dan menghadirkan sejarah islam yang objektif untuk dijadikan landasan hukum. Kritiknya bukan tanpa alasan kuat, Esack melihat kelemahan Rahman, pada ketidak mungkinan interpreter tidak membawa set of horizons yang kemudian objektifitas menjadi tidak mungkin.
Tampaknya Esack memiliki kesamaan prinsip dengan Gadamer dalam kontruksi hermeneutis. Kecendrungannya ini tampak tidak hanya pada subjektifitas penafsir melainkan juga pada semangatnya dalam memproduksi makna-makna baru yang kemudian dapat sejalan dengan prinsip kemanusiaan, dimana ini terwujud pada ketiadaan kedzaliman dan ketidakadilan dalam tatanan kehidupan. ini yang menurutnya menjadi dasar atau landasan sebuah penafsiran, artinya penafsiran yang memiliki kontribusi nyata dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan adalah parameter sebuah produk penafsiran yang sesuai dengan inti semangat ajaran islam.
Prinsip ini yang menjadi titik kritik pada para
reformis sebelumnya dimana menurut Esack, Fazlu Rahman dengan teori double
movementnya meniscayakan ada islam yang objektif dan dapat digali makna
universalnya melalui pengkajian sejarah yang komprehensif dimana ilmu lain
sebagai alat bantu terlibat. Dan pemikiran Arkoun menurutnya (Esack) mengasumsikan
adanya orang yang lebih otoritatif dalam mengkaji teks Qur’an
sekurang-kurangnya adalah orang yang bukan muncul dari masa islam teologis
sebagaimana yang ia definisikan (Esack, 1997: 62-68). Meskipun demikian dialektika
pemikir islam reformis (para pembaharu), sepakat untuk memberikan sumbangsih
yang nyata pada ajaran islam yang kemudian akan hidup sepanjang zaman dan
berhadapan solutif pada setiap permasalahan yang ada disetiap zaman tersebut.
Prinsip ini yang kemudian membuat studi atau ilmu-ilmu tentang keislaman
menjadi berpeluang terus relevan menghadapi kondisi zaman yang sebelumnya
dianggap mati.
Peluang ini tentunya bukan tanpa hambatan, berbagai hujatan kafir dan celaan pada islam progresif kiranya akan terus ada sebagai teman seperjuangan para reformis islam. Dan bagi yang mengaku dirinya sebagai reformis islam kiranya tidak lengkap bila hujatan-hujatan ini tidak dialami dan disematkan padanya sebagai gelar non-akademis. Dari sini dapat terefleksikan bahwa mayoritas model keyakinan atau kepercayaan menjadi bukan sama sekali penentu sebuah wujud keberagamaan yang sejati, tapi integritas dalam memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang terbungkus berupa solusi-solusi atas problem keumatan menjadi dasar kualitas keislaman seseorang.
Sebagaimana yang biasa para reformis hermeunetis katakan bahwa rasul sendiri
datang ditengah mayoritas yang menyangkal dan tidak menerima perkataannya.
Bahkan dianggap gila dan bodoh. Bila dianalisa oleh sudut pandang Thomas Khun
tentang Paradigm Shift, (Khun, 1962: 5) apa yang rasul alami tentu terjadi karena ia
melawan suatu komunitas pengetahuan pada masanya, hal ini sama dengan para
ilmuan yang berusaha mengusulkan sebuah teori yang revolusioner dalam bidangnya
dimana ia perlu melawan resistensi komunitas ilmiah yang menjadi mayoritas pada
suatu masa sebelum kemudian diterima sebagai sebuah teori baru. Pandangan Khun
ini juga sejalan akhirnya dengan semangat reformis islam dalam mengembangkan
ilmu-ilmu keislaman dan secara perlahan
menawarkan cara pandang ilmiah baru tentang islam. Perubahan yang ditawarkan
sangatlah revolusioner tentunya karena bertolak pada ketertutupan dalam
berfikir masyarakat islam dimana para reformis menawarkan secara radikal untuk
membuka ketertutupan tersebut dan mengikuti episteme ilmu di masa
sekarang.
Terlepas dari objektifitas dan subjektifitas yang menjadi ragam
konsekuensi para pemikir reformis islam, semangat mereka dalam memberi solusi
konkrit dan aktual menjadi patokan keislaman yang humanis yang tanpa itu,
al-Qur’an sebagai sebuah titipan kalam Tuhan menjadi tidak bermakna dan sejalan
dengan tujuan diturunkannya di tengah umat. Karena tanpa prinsip islam yang
solutif bagi problem yang dihadapi setiap zaman, maka islam tidak akan menjadi
rahmat bagi semua. Untuk masa sekarang maupun mendatang, Melainkan rahmat bagi
sekelompok atau komunitas orang tertentu.
No comments:
Silahkan masukan kritik dan saran untuk penulis dengan kata-kata yang santun ya