Fatwa Ulama Sebagai Solusi Masalah Masyarakat Islam atau Legalisasi Konflik?: Sebuah Tinjauan Hermeneutis -Fadhlu Rahman


Fatwa ulama di Indonesia memikat banyak perhatian baik di kalangan umat muslim sendiri maupun non-muslim. Hal ini tentu terjadi karena pengaruh yang diberikan oleh otoritas keulamaan sangatlah besar bagi kehidupan keberagamaan di Indonesia. Dapat dibayangkan bahwa suatu pemikiran islam tertentu dengan adanya otoritas keulamaan maka secara legal akan dianggap terwakili dan terhimpun oleh otoritas tersebut. Fatwa menjadi perwujudan dari produk pemikiran yang dianggap legal dari musyawarah para ulama tersebut. 

Dalam kasus-kasus tertentu fatwa tidak akan menjadi pemicu konflik yang besar bagi umat, misal pada urusan penentuan hilal, atau tanggal tertentu bulan puasa atau idul fitri. Hal ini tentu biasa karena potensi perbedaan yang dihasilkan tidak akan berimbas pada pengambilan hak seseorang. Namun dibeberapa kasus tertentu fatwa menjadi ancaman bagi kalangan islam tertentu terlebih lagi mereka yang menjadi minoritas di suatu negara. 

Kasus pembantaian dan pengusiran warga Syiah di Sampang misalnya, yang melibatkan berbagai ulama di daerahnya untuk memberikan deklarasi kesesatan atas Syiah, atau pembantaian Ahmadiyah di Kuningan yang juga dipicu oleh fatwa ulama. Tentu sudah dapat dilihat implikasi yang terjadi akibat otoritarianisme keulamaan yang produknya dibungkus oleh fatwa. Fatwa ini kemudian diasumsikan mewakili islam dan mengaggap penentangan pada fatwa sebagai tindakan melanggar islam. Khaled Abu Fadl dalam konteks ini menyebutnya sebagai mengunci kehendak Tuhan, dimana manusia dianggap mewakili apa yang diinginkan tuhan dan dilegalisasi hal tersebut dalam bentuk Lembaga pengesahan hukum yang dalam konteks ini adalah fatwa.

Walaupun demikian, fatwa memiliki urgensinya ditengah masyarakat yang majemuk, dimana kekuatan mayoritas kelompok tertentu dapat sekurangnya diredam dengan adanya fatwa. Sehingga menurut saya apa yang menjadi problem adalah pemahaman akan fatwa yang dianggap sakral dan benar sepenuhnya tanpa melihat hakikatnya sebagai sebuah produk pemikirn manusia, dan juga konten fatwa yang mengarah pada konflik dan klaim kebenaran sebagai produk fatwa yang dinggap benar. Dua hal ini yang kemudian akan menjadi fokus pembahasan. 

Pemahaman akan fatwa sebagai yang benar perlu untuk ditinjau secara kritis. Apa yang menjadi hakikat fatwa adalah berelasi langsung pada manusia sebagai entitas yang memproduksinya. Manusia pada dirinya memiliki ragam latar belakang dan historisitas yang mempengaruhi dirinya dalam memaknai realitas. Gadamer yang melihat manusia sebagai entitas yang menjadi bagian dari sejarah berkonsekuensi pada hakikat penafsiran manusia akan teks dimana teks berisi dialektika antara manusia yang memiliki set of horizons dengan teks. 

Horizon atau pra konsepsi menjadi niscaya hadir dan berdialektika dengan teks yang hasilnya akan berisi tentang makna baru akan teks. Begitupun ayat suci al-Qur’an sebagai sebuah korpus akan memproduksi makna baru ketika pambaca atau penafsir membacanya. Sehingga apapun yang dihasilkan oleh manusia tidak lain adalah makna baru dari al-Qur’an yang itu tentu bukan makna al-Qur’an itu sendiri. 

Fatwa sebagai sebuah produk pemikiran manusia jika ditinjau dari sudut pandang ini maka tentu sejatinya adalah makna baru yang bukan makna sesungguhnya dari al-Qur’an. Tentunya bijak jika menganggapnya sebagai pemikiran manusia yang tidak mewakili semua pemikiran manusia tentang islam. Sehingga sudah sewajarnya tidak mengkultuskan sebuah fatwa dan disikapi dengan bijak kebenaran fatwa tersebut. Dengan cara melakukan analisa konseptual dan peninjauan bukti-bukti dari setiap sumber yang digunakan dalam berfatwa sehingga dapat diketahui sejauh mana kekuatan argumentasi baik secara materil (data) maupun formil (analisa). Ini sehingga seseorang akan lebih bijak dalam menyikapi setiap kebenaran yang difatwakan dan meresponnya secara proporsional.

Dalam konteks menyikapinya maka problem kedua yang saya angkat di awal menjadi starting pointnya. Dimana kebijakan tersebut bergantung penuh pada cara manusia melihat realitas sosial dimasa sekarang, konteks sosial dimasa lalu dan bagaimana proses kontekstualisasinya. Dalam kaitannya dengan hal ini teori Double Movement Rahman bisa menjadi salah satu alternatif metode sekaligus cara pandang dalam menyikapi fatwa sebagai produk. 

Fazlur Rahman pada dasarnya berangkat pada problem tentang al-Qur’an yang kehilangan nilai universalnya sehingga al-Qur’an tidak memiliki prinsip dan karakter umum dalam merespon suatu kondisi. Hal ini diakibatkan oleh penafsiran yang atomistik atau parsial sehingga antar ayat alih-alih memberikan prinsip umum al-Qur’an melainkan membuat al-Qur’an menjadi teks yang tidak memiliki prinsip dan karakternya. Dengan demikian Rahman menawarkan metode penafsiran untuk menggali nilai objektif universal dari sebuah penafsiran al-Qur’an yang bertolak pada kajian objektif konteks turunnya ayat al-Qur’an baik situasi mikro dan makronya. Dengan metodenya ini menurutnya, antar ayat akan saling menjelaskan dan mengkontruksi sebuah point of view atau paradigma Qur’an. 

Paradigma al-Qur’an tidak sama halnya dengan bentuk hukum otoritarianisme dalam islam. Karena paradigma bersifat universal dan tetap dan hal ini dijadikan sebagai landasan dalam mempertimbangkan hukum islam yang dikeluarkan. Dengan demikian, Rahman menawarkan metode yang tidak hanya dapat mengeluarkan hukum islam secara lebih komprehensif, melainkan juga memunculkan karakter al-Qur’an. Sehingga al-Qur’an tidak hanya mengelurkan hukum yang parsial melainkan universal dan prinsipnya dapat dijadikan landasan konsistensi bagi hukum-hukum yang kemudian akan dikeluarkan dari al-Qur’an. Dalam konteks ini maka objektifitas hukum fatwa dapat diarahkan pada weltanchauung dimana basisnya adalah keadilan. Dengan demikian apapun yang lahir dari hukum yang ditarik melalui al-Qur’an haruslah memiliki prinsip keadilan yang kemudian tidak sampai berimplikasi pada pengambilan hak orang lain sebagaimana fenomena fatwa yang terjadi di atas. 

Dari penjelasan ini sehingga objektifitas kebenaran tidak lagi bertitik tolak pada pengambilan makna objektif yang diinginkan Tuhan, karena sebagaimana yang dijelaskan bagaimanapun manusia tidak dapat mewakili Tuhan, karenanya pernyataan para mufasir yang mengatakan “hanya Allah yang tau” menjadi bukti bahwa manusia hanya menerka maksudnya bukan mendapatkan kebenaran sesungguhnya. Ini sehingga keadilan sebagai hal yang dapat diukur menjadi landasan atau penilaian dari fatwa yang benar dan tidak, dimana sangat menekankan proporsionaitas dalam melihat konteks turunnya ayat dengan pemahaman keadaan dimasa sekarang sebagai basis terapannya.

Dua hal tentang fatwa yang telah dibahas sebelumnya tersebut, maka perlu untuk ditinjau implikasinya pada prinsip kemanusiaan dimana hal yang paling mendasar adalah hak seseorang untuk mempercayai atau memeluk agama atau keyakinannya masing-masing. Esack pada konteks ini memiliki prinsip yang sama di mana ia hidup dalam kondisi yang juga mengalami penindasan dan ketidak adilan hak kuliti hitam di Afrika, dan juga melihat ketidak adilan dengan model yang serupa di Pakistan. Sehingga ia berprinsip bahwa upaya hermeneutis dalam menafsirkan al-Qur’an haruslah memegang teguh prinsip yang tidak bertentangan dengan nilai keadilan, karena tentu ketidakadilan bukanlah musuh umat tertentu melainkan musuh dari semua umat manusia. 

Dengan adanya cara menafsirkan al-Qur’an atau penarikan sebuah hukum islam yang berbasiskan metode dengan prinsip keadilan maka apa yang terjadi dalam fenomena fatwa akan dapat teredam, sekaligus memposisikan dan menganggap fatwa sebagai produk manusia yang sudah secara rasional harus dilepaskan dari kesakralan. Ini sehingga fatwa sudah sejatinya hal yang tidak final melainkan dapat didiskusikan dan dapat dipertimbangkan implikasinya pada kerukunan umat beragama.

No comments:

Silahkan masukan kritik dan saran untuk penulis dengan kata-kata yang santun ya

Powered by Blogger.