Kontroversi Mentoring Poligami Berbayar Dikalangan Masyarakat Indonesia. -R. Roza Prantika


Praktik poligami telah ada jauh sebelum datangnya Nabi Muhammad yang membawa Islam. Bahkan poligami telah terjadi pada masa purba, pada bangsa Yunani, Cina, India, Babilonia, Asyria, Mesir dan yang lain. Seorang Raja Cina ada yang mempunyai istri sebanyak 30.000 orang. Karena itu Islam datang untuk pembenahan bukan pelarangan, tujuannya tak lain adalah untuk memelihara hak-hak perempuan. 

Poligami yang paling umum ditemui adalah lelaki yang beristri lebih dari satu dalam satu waktu. Berulang kali dihubungkan dengan agama Islam, disebutkan di dalam kitab dan hadis bahwa beristri lebih dari satu memang diperbolehkan bagi lelaki yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat bagi seorang lelaki untuk menjalankan poligami adalah harus mampu berlaku adil pada istri mengenai pembagian waktu, harta, dan perhatian. 

Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah. Namun, jika dilihat dari sisi hukum, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau boleh. Walaupun demikian, poligami tentu bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Ketika hendak berpoligami, seorang lelaki seharusnya bercermin dahulu apakah ia telah memenuhi syarat untuk melakukannya atau tidak.

Baru-baru ini media sosial Indonesia sempat dihebohkan tentang kasus mentoring poligami berbayar yang dilakukan oleh Coach Hafidin sekaligus seorang kiyai disebuah Pesantren Tahfidz Qur’an di Banten. Program mentoring poligami ini ramai diperbincangkan oleh banyak orang baik dari kalangan akademisi, masyarakat, aktris setelah video ini di upload oleh Chanel Youtube Narasi Newsroom pada tanggal 16 November 2021 ditonton lebih dari 2,3 juta kali. Banyak orang yang pro dan kontra dengan mentoring poligami ini, seminar yang dilakukannya ini berdurasi selama kurang lebih Sembilan jam dan bebayar kisaran jutaan dia mengatakan bahwa jika orang lain mendapatkan kebahagiaan tidak ada salahnya dia mendapatkan upah ungkapnya “orang lain bahagia masa ia kita kekurangan duit” . Ia menggemukakan stetmennya bahwa seorang istri harus taat pada suaminya dan itu sebagai syarat mutlak apapun yang dilakukan suami terserah fokus seorang istri hanya satu yaitu memberikan yang terbaik pada suami. 

Apapun yang terjadi tidak peduli terpenting apa yang bisa dibuat seorang istri yang terbaik untuk suaminya dan menerima semuanya dengan ikhlas. Jika pemahaman ini dibawa keranah publik maka ini sangat berbahaya bisa memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan entah suami bereaksi tidak baik sekalipun kita sebagai seorang istri tidak perlu marah dan melawan perbuatannya karena yang diharapkan hanyalah pahala dan ridho dari Allah. Banyak argumentasi dikemukan diantaranya bahwa poligami bisa dilakukan oleh siapa saja  tidak menunggu untuk kaya baru bisa berpoligami. 

Coach hafidin seorang trainer dan sekaligus parktisi beristri 4 dan telah menikah sebanyak 6 kali. Tapi 2 istri lainnya diceraikannya dengan alasan pertama karena telah menopause dan ia masih mau memiliki anak yang banyak jadi diceraikan istrinya dengan alasan sudah tidak reproduksi lagi dengan begitu ia menikah berlandaskan hawa nafsunya dan yang kedua diceraikan karena sudah tidak bisa diteruskan dengan alasan tertentu dan ini seorang janda yang dinikahinya tapi sudah tidak bisa diteruskan pernikahannya.

Pada saat ia menikah lagi tidak memita izin kepada istrinya alasannya kenapa minta izin emangnya dia kepala dinas, artinya ia melakukan poligami tanpa adanya izin dari istrinya pertamanya sama artinya ia meremehkan istrinya tidak meminta pendapatnya. Hasil dari pernikahannya ia memiliki 25 orang anak dan pada saat anaknya menikah kelak ia menyarankan dan tidak mempermasalahkan anaknya menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

Pandangan Fazlur Rahman

Fazlur Rahman lahir pada tanggal 21 September 1919 di Hazara sebelum terpecah dengan india, sekarang merupakan bagain dari Pakistan. Fazlur Rahman adalah termasuk salah seorang tokoh pemikir Isalam kontemporer yang berasal dari Pakistan yang oleh para pengamat pemikiran dikelompokkan sebagai pemikir neomodernis. Ia memberi beberapa persyaratan metodologis dalam memahami dan menafsirkan al-Qur'an yaitu sebagai berikut :Dalam menemukan makna teks al- Qur’an, harus digunakan pendekatan historis yang menempatkan al-Qur'an dalam tatanan kronologis sejarah. 

Harus dibedakan antara ketetapan-ketetapan legal al- Qur'an dan sasaran-sasaran serta tujuan-tujuan dari ayat yang diturunkan. Harus dipertimbangkan faktor-faktor yang menjadi latarbelakang sosiologis sehingga dapat dihindarkan penafsiran-penafsiran yang subyektif. Pemahaman dan penafsiran al-Qur'an harus dilakukan dengan penyajian yang padu, dan merupakan satu-satunya cara bagai para pembaca untuk memperoleh apresiasi yang tepat mengenai al-qur'an, perintah Tuhan kepada manusia. Disamping menganggap perlunya metodologi tafsir yang sistimatis, Fazlur Rahman menekankan perlunya pemahaman kembali tentang sumber-sumber hukum Islam, yaitu al-Qur'an, Sunnah dan Hadis Nabi, Ijtihad dan Ijma. Dengan demikian akan menjadi jelas relevansinya dengan kehidupan zaman sekarang, khususnya dalam menetapkan masalah-masalah hukum Islam.

Rahman juga menambahkan bahwa Al-Qur'an dan keagamaan Islam (normativitas dan historisitas) harus dilihat dari dua sisi secara utuh sebab jika tidak demikian akan terjadi proses dominasi yang satu atas yang lain, sehingga menepikan aspek "historis" kemanusiaan atau sebaliknya akan menepikan aspek "normativitas" yang dihayati oleh para pemeluk agama. Ia juga berpandangan bahwa kondisi umat Islam tidak akan lepas dari berbagai masalah, kesulitan dan ketertinggalan kecuali jika umat Islam kembali dan berpegang pada Al-qur’an. 

Ada kegagalan umum dalam memahami kesatuan al-Qur’an, ditambah dengan desakan praktis memahami ayat al-Qur’an secara terpisah. Hasil pendekatan ‘atomistik’ ini sering mengambil dan menetapkan hukum dari ayat-ayat yang sebenarnya bukan bermuatan hukum. Menurut Rahman, al-Qur’an sendiri menegaskan secara jelas bahwa al-Qur’an adalah sumber ajaran yang sangat terintegrasi dan kohesif. Rahman setuju dengan pentingnya memahami bahasa; gaya, idiom, dan kiasan, seperti yang ditekankan ulama Klasik dan Pertengahan (bahkan beberapa pemikir kontemporer). Namun kepentingan analisis bahasa ini hanya untuk memahami teks al-Qur’an. 

Dalam ungkapan Rahman, “bahasa penting untuk memahami teks al-Qur’an, namun ada kebutuhan mendesak terhadap hermeneutis yang akan membantu kita memahami al-Qur’an sebagai keseluruhan, sehingga bagian teologis al-Qur’an, bagian etika, dan bagian hukum, menjadi satu kesatuan yang utuh.

Etika bagi Rahman merupakan nilai tertinggi dari prinsip umum, dasar al-Qur’an. Sebelum sampai pada level tertinggi ini, dimulai dari prinsip yang lebih rendah, dengan cara melakukan generalisasi dari atau berdasarkan pada sejumlah undang-undang, hukum dan aturan dalam al-Qur’an. Misalnya, kesetaraan dan keadilan merupakan prinsip tertinggi dalam hubungan manusia. 

Prinsip hubungan antara suami dan istri ini juga merupakan hasil generalisasi dari sejumlah undang-undang, hukum dan aturan antara suami dan istri. Undang undang, hukum dan aturan dimaksud adalah hukum yang diberikan al- Qur’an tentang hak dan tanggung jawab antara suami dan istri, tentang status poligami, status mahar, dan lain-lain dalam kehidupan rumah tangga. Dengan kata lain, apa yang disebut prinsip terdiri dari berbagai tingkatan. Maka prinsip yang paling tinggi itulah yang disebut etika.

No comments:

Silahkan masukan kritik dan saran untuk penulis dengan kata-kata yang santun ya

Powered by Blogger.