Edukasi Obat

Obat adalah racun yang jika digunakan dengan dosis yang tepat berkhasiat menyembuhkan, sebagaimana lambang farmasi yaitu gelas cangkir yang dibeliti oleh ular itu mempunyai filosofi bahwa ular mempunyai bisa sebagai racun dan cangkirnya adalah dosis. Jadi jika obat sebagai racun digunakan dengan dosis yang tepat maka akan berkhasiat menyembuhjan, jika digunakan dengan dosis yang berlebihan akan menyerbabkan overdosis dan membahayakan. Maka dari itu penggunaan obat harus dibawah pengawasan dokter dan ahli farmasi untuk mencegah penggunaan obat yang tidak tepat.

Obat dibagi menjadi beberapa golongan dari non kimia (herbal) dan obat kimia, mulai dari obat-obatan herbal yakni jamu dengan lambang pohon didalam lingkaran putih garis luar hijau, yang berasal dari tumbuhan berkhasiat obat yang pengujiannya hanya berdasar empiris turun-temurun contohnya adalah jamu godog; antangin; em-kapsul dll, kemudian obat herbal terstandar (OHT) dengan lambang bintang tiga berwarna hijau didalam lingkaran putih garis hijau, yakni bahan alam berkhasiat obat yang telah diuji secara pra-klinis (kepada hewan) contohnya merk obat diapet; tolak angin; lelap dll, kemudian yang terakhir fitofarmaka dengan lambang jari-jari daun berwarna hijau di dalam lingkaran putih garis luar hijau yakni bahan alam berkhasiat obat yang telah diuji klinis (kepada manusia) contohnya merk obat stimuno; vipalbumin dll.


Sedangkan dari golongan obat kimia yang pertama obat bebas (OB) yang mempunyai lambang lingkaran hijau haris luar hitam contohnya paracetamol; antasida dll, kemudian obat bebas terbatas dengan lambang lingkaran biru garis luar hitam contohnya ibuprofen; pseudoefedrin hcl dll, kemudoan obat keras dengan lambang lingkarang merah garis luar hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya contohnya amoxicillin; asam mefenamat dll, kemudian obat psikotropika yang lambanya sama dengan obat keras contohnya diazepam; nitrazepam, kemudian yang terakhir adalah obat narkotika dengan lambang lingkaran putih garis merah dengan gambar palang merah di dalamnya contohnya codein hcl; morfin dll.

Obat hanya bisa diberikan oleh ahlinya yakni dokter dan ahli farmasi. Obat yang dapat diberikan oleh ahli farmasi –apoteker dan asisten apoteker- dengan tanpa resep dokter adalah dari golongan non-kimia dan hanya beberapa jenis saja dari obat kimia yakni obat bebas dan obat bebas terbatas. Sedangkan obat keras, obat psikotropika dan obat narkotika hanya dapat diberikan jika ada resep dari dokter. Pemberian obat memang tidak bisa sembarangan saja, obat pun hanya boleh dijual di toko obat berizin dan apotek. Toko obat harus berijin dibawah tanggung jawab asisten apoteker yang mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) hanya boleh menjual golongan obat non-kimia, obat bebas dan obat bebas terbatas.


Obat memang perlu pengawasan yang ketat dalam pemberiannya dan diatur oleh Undang-Undang, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan jika ada yang memberikan obat tanpa memiliki surat izin maka dapat dikenakan Pasal 197 dan 198 yang berbunyi: 1. Pasal 197 “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penajara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. 2. Pasal 198 “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan oidana denda paling banyak Rp 100 juta”. Sebagai konsumen tentu harus cerdas memilih jika ingin membeli obat agar terhindar dari penyalahgunaan obat yang telah diatur oleh Undang-Undang dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 


No comments:

Silahkan masukan kritik dan saran untuk penulis dengan kata-kata yang santun ya

Powered by Blogger.